Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

 


Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Tidak Dipecat, Hanya Demosi 3 Tahun di Kasus Red Notice

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte telah digelar, Senin (28/8/2023). Hasilnya, Napoleon tidak dipecat. Ia hanya dapat sanksi etik dan sanksi administratif.

Sanksi etiknya, perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mantan Kadiv Hubinter Polri ini juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Sanksi administratif berupa: Mutasi bersifat Demosi selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri." terang Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023) malam.

Ramadhan menerangkan, sidang etik yang digelar di Divisi Propam Polri, dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua. Sedangkan anggota sidang, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Terdapat 10 orang saksi yang memberikan keterangan. Lima orang hadir secara langsung, tiga orang via Zoom, dan dua orang dibacakan keterangannya.

Perbuatan Napoleon yaitu melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada Juli 2019. Atas perbuatannya itu, berdasarkan Putusan MA, Napoleon dipidana penjara selama 4 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang KKEP tersebut, ia dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Saudara NB (Napoleon Bonaparte) menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding." pungkas Ramadhan.

Sekedar diketahui, Napoleon juga sempat tersandung kasus penganiayaan terhadap M. Kace di rutan Bareskrim Polri di tahun 2021. Dalam perkara itu, ia divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan dengan hukuman 5,5 bulan penjara.

Post a Comment

Previous Post Next Post