Terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ atau Sheikh Mohammed bin Zayed, Djoko Dwijono, menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. Djoko merupakan eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek alias Dirut JJC.
Hakim Ketua, Fahzal Hendri, mengatakan Djoko Djiwono tidak terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).Menyatakan terdakwa Djoko Djiwono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.
Hakim menilai, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Fahzal.
la juga menjelaskan hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap vonis Djoko. Hal yang memberatkan adalah ia tidak mendukung program pemerintah dalam
mencegah tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, serta bersikap sopan. Djoko juga berusia 65 tahun, serta merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya masih kuliah. Selain itu, hasil pekerjaan berupa jalan tol telah dinikmati masyarakat.
Adapun vonis Djoko Dwijono lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Djoko pidana penjara selama empat tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.