Dakwaan Terhadap Mantan Kepala Dan Staf rutan KPK



Mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 mantan petugas Rutan KPK menerima jatah uang bulanan hasil pungli dari para tahanan di 3 cabang Rutan KPK. Uang yang terkumpul setiap bulan sekitar Rp 80 juta setiap cabang atau Rp 5-20 juta setiap tahanan.

Uang hasil pungli itu akan dibagi-bagi ke para petugas rutan berdasarkan pangkat atau kedudukan.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa untuk terdakwa Achmad Fauzi; mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian, mantan petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Total pungli yang diterima para terdakwa mencapai Rp 6,3 miliar. Akibat perbuatannya, 15 mantan pegawai di Rutan KPK didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Post a Comment

Previous Post Next Post