Mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 mantan petugas Rutan KPK menerima jatah uang bulanan hasil pungli dari para tahanan di 3 cabang Rutan KPK. Uang yang terkumpul setiap bulan sekitar Rp 80 juta setiap cabang atau Rp 5-20 juta setiap tahanan.
Uang hasil pungli itu akan dibagi-bagi ke para petugas rutan berdasarkan pangkat atau kedudukan.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa untuk terdakwa Achmad Fauzi; mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian, mantan petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Total pungli yang diterima para terdakwa mencapai Rp 6,3 miliar. Akibat perbuatannya, 15 mantan pegawai di Rutan KPK didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.