Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi,Kena OTT

 


Operasi tangkap tangan (OTT)

 Terhadap sejumlah pihak dari swasta dan Badan SAR Nasional (Basarnas) menyeret nama Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Kemarin (26/7) KPK menetapkan Henri sebagai tersangka dugaan suap tiga proyek pengadaan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan tersangka Kabasarnas itu diawali dari dugaan pemberian fee atas tiga proyek pengadaan di Basarnas. Sejak 2021, kata dia, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Pada 2023, Basarnas kembali membuka tender untuk tiga proyek pengadaan. Yaitu, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp 9,9 miliar. Kemudian, pengadaan public safety divingequipment senilai Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KNSAR Ganesha senilai Rp 89,9 miliar (multiyears 2023-2024).

Alex menjelaskan, dalam proses pengadaan itu, ada tiga kontraktor yang melakukan pendekatan secara personal dengan Henri selaku Kabasarnas dan Afri Budi Cahyanto selaku koordinator administrasi Kabasarnas. Mereka adalah Marilya (Dirut PT Intertekno Gra fika Sejati), Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama), dan Mulsunadi Gunawan (Komut PT Multi Grafika Cipta Sejati).

Dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan tersebut, ditengarai ada kesepakatan atau deal pemberian sejumlah uang berupa fee 10 persen dari nilai kontrak. Besaran fee itu diduga di tentukan Henri. Kesepakatan itu dibarengi dengan kesiapan Henri dalam mengondisikan dan menunjuk perusahaan tiga pengusaha tersebut sebagai pemenang tender.

 Perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki, perbaikan sistem. Seperti misalnya e-Katalog, sekarang yang sudah masuk sudah lebih dari 4 Juta produk dari yang sebelumnya 10 ribu. Artinya itu perbaikan sistem," ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis, 27 Juli 2023.

Jokowi menyebut ada kemungkinan sistem e-Katalog diakali sehingga bisa terjadi tindak pidana korupsi tersebut. Ia meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah bergulir di KPK.

"Kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan), ya hormati proses hukum yang ada," kata Joko.

Kepala Basarnas Terima Suap Rp 88,3 miliar

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar.

 Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah Rp 88,2 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 26 Juli 2023.

Selain menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi Kabasarnas Lektol Adm Afri Budi Cahyanto. Selain itu ada juga tersangka lainnya yaitu, Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kronologi Kasus

Alexander Marwata menjelaskan, kasus tersebut berawal pada 2021. Saat itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yakni:

1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar dan

3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Selanjutnya MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA, agar dapat memenangkan tiga proyek tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.

Dalam pertemuan dicapai kesepakatan bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Kemudian perusahaan RA ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).

Penyerahan uang juga diberi kode "Dako" (Dana Komando) untuk HA melalui ABC. MG kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Tim KPK yang mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.

Dalam OTT itu turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.

Para pihak tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga berujung dengan penetapan lima orang tersangka.


Post a Comment

Previous Post Next Post