Lemahnya Kekuatan hukum Makelar (Perantara)


 Dalam Kehidupan sehari -hari pastilah kita pernah berurusan dengan seorang perantara/makelar entah itu makelar kendaraan,tanah, rumah dan urusan jual beli lainya yang memerlukan perantara,tugas perantara disini memang dari segi kekuatan hukum sangat lemah,tetapi tugas perantara sebenarnya sangat penting ,mempertemukan penjual dan pembeli ,dan mempermudah dan mempercepat suatu proses  baik penjualan maupun pembelian,tetapi terkadang peranan perantara ini sangat lemah karena sering kasus yang kita temui akan merugikan siperantara,karena seorang perantara/makelar,jarang sekali membuat perjanjian baik dengan si penjual ataupun pembeli sehingga setelah deal,posisi perantara menjadi rancu dan tidak diperhitungkan,penulis menulis ini karena melihat, mengamati,dan mengalami sendiri betapa lemahnya fungsi seorang perantara,pada saat diawal seseorang memberikan  informasi barang atau harta miliknya akan dijual seorang yang mendengar informasi dan dia masih pemula tidak menanyakan bagian persentase seandainya barang atau harta itu laku,begitu deal dan jadi ,si makelar pemula bisa jadi kecewa karena sipemilik barang dan sipembeli mengatakan dari awal tidak ada perjanjian apapun kejadian seperti itu sudah terjadi di banyak situasi jual beli,dalam urusan jual beli sebelum dan sesudah akan beda hasilnya, dan itu beberapakali hampir terjadi tindak kekerasan,apalagi si makelar dari sdm dan pendidikanya kurang sehingga penipuan penipuan terhadap perantara/makelar sering terjadi,begitui juga sebaliknya banyak juga makelar/perantara yang nakal,sehingga ribut dengan sesama makelar atau dengan penjual dan pembeli.dari segi penentuan persentase juga rancu yang beredar di masyarakat makelar mendapat 5% disetiap transaksi yang Deal atau jadi,  tapi kalau transaksi diatas 1 Miliar perantara hanya mendapat 2,5% saja, ini adalah perjanjian yang beredar dari mulut kemulut masyarakat tidak tertulis,sehingga sering setelah jadi di plesetkan atau yang berkewajiban mangkir dari kewajibanya untuk memberi persentase kepada perantara/makelar,saran dari penulis melihat beberapa kasus yang terjadi sebaiknya disetiap transaksi dibuatkan perjanjian hitam diatas putih antara kewajiban persentase dari penjual ke perantara atau pembeli ke perantara agar jelas dan ada kekuatan dimata hukum,ini penting karena dimasa sulit seperti sekarang dimana kita tau bersama mencari sumber penghasilan sangatlah sulit sehingga berapapun penghasilan kita akan sangat berarti untuk di bawa pulang kerumah,dan tentunya akan menimbulkan hub baik diantara penjual,pembeli dan perantara,perjanjian itu juga akan membawa energi positif kepada penjual dan pembeli untuk mencegah adanya makelar/perantara nakal yang setelah deal makelarnya menjadi banyak dan membengkak sehingga membuat batalnya sebuah transaksi .

Post a Comment

Previous Post Next Post