Asuransi Kecelakaan

 

Asuransi Kecelakaan Udara

Tidak seorangpun mengharapkan terjadi kecelakaan di dalam hidupnya tetapi didalam suatu kegiatan yang dirasa beresiko menurut analisa suatu kegiatan di asuransikan seperti angkutan jalan,Laut maupun udara,sebagai informasi Berdasarkan UU No 33Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) No 15 Tahun 2017 Korban Meninggal Karna Kecelakaan Pesawat terbang Jasa Raharja Menyerahkan santunan Sebesar Rp 50 Juta ,dan Korban Luka Mendapat Santunan Sebesar Rp25 Juta,Sedangkan berdasarkan Permenhub No PM 77/Tahun 2011 Tentang Tanggung jawab  Pengangkutan angkutan Udara,Korban Jiwa karena kecelakaan Pesawat Udara Mendapatkan santunan sebesar Rp1,25 Miliar

Asuransi kecelakaan Lalu lintas Darat

Berdasarkan Undang -Undang no 34 Tahun  1964 Dana kecelakaan Lalu lintas diberikan berbeda beda sesuai dengan tingkat luka korban tetapi untuk yang cacad tetap dan meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 50 Juta,contoh Tabrakan kereta api Mutiara dan Kutojaya bagi korban meninggal dunia mendapat santunan Rp 25 Juta sedangkan korban luka mendapat santunan Rp 10 juta.

Asuransi Kecelakaan Di laut

Berdasarkan Undang Undang 33 dan 34 yang dijalankan Oleh perusahaan Plat merah Jasa Raharja Tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan Tentang kebakaran KMP Lautan Teduh dan sudah  dibayarkan oleh Jasa Raharja Telah membayar santunan kepada 14 akhli Waris Sebesar Rp 350 Juta Bagi yang meninggal.


Post a Comment

Previous Post Next Post