SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)


PENJELASAN TENTANG RUP PADA
SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SiRUP)
1. Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)
a.       SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP.
b.       SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya.
c.        SiRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional.
d.       Pengguna langsung mengisi RUP ke dalam aplikasi SiRUP pada website LKPP dengan alamat : inaproc.lkpp.go.id/sirup.
e.        Aplikasi dan Database SIRUP ter-cetralized pada satu server milik LKPP.
f.        Pengelolaan Aplikasi SIRUP ter-decentralized pada masing-masing K/L/D/I.

2. RUP
§  RUP adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
§  RUP adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh K/L/D/I sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing).
§  RUP disusun dan ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran).
§  RUP tersebut paling kurang berisi: Nama dan Alamat PA; Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; lokasi pekerjaan; perkiraan besaran biaya.
§  RUP mulai diumumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA-DPA dibahas dengan DPR/DPRD.
§  Jika RUP telah diumumkan dan terjadi perubahan pada saat DIPA/DPA disahkan maka RUP yang telah diumumkan dapat dilakukan perubahan/perbaikan (edit paket-paket melalui penyedia dan kegiatan swakelola).
§  Paling lambat RUP diumumkan pada pada awal bulan Januari .

3. PEMAKETAN
1.       Pemaketan adalah penyusunan/penetapan kegiatan pekerjaan yang akan dilaksanakan baik melalui penyedia maupun dengan swakelola oleh Pengguna Anggaran (PA).
2.       PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I.
3.       Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
4.       Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
a.       menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b.       menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
c.        memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
d.       menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.




4. KEGIATAN SWAKELOLA
Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Kegiatan Swakelola yang diumumkan pada bagian Swakelola di SiRUP merupakan kelompok kegiatan yang dapat terdiri dari (sebagian atau semua item di bawah ini):
a.       honor tim;
b.       belanja ATK;
c.        belanja bahan komputer;
d.       konsumsi rapat;
e.        biaya perjalanan dinas;
f.        sewa hotel;
g.        biaya operasional kendaraan dinas;
h.       biaya langganan dan daya (listrik, air, dan telepon).



Contoh : Suatu kegiatan dalam DPA dengan judul kegiatan : Operasional dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor. Total anggaran : Rp876.800.000,00 (Delapan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) Rincian biaya dan uraian kegiatannya meliputi sebagai berikut:
a.       honor Tim = Rp85.000.000,00 (Delapan puluh lima juta rupiah);
b.       belanja ATK = Rp21.500.000,00 (Dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
c.        belanja bahan komputer = Rp32.500.000,00 (Tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
d.       konsumsi rapat = Rp17.800.000,00 (Tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah);
e.        Pembelian Lemari Arsip = Rp185.000.000,00 (Seratus delapan puluh lima juta rupiah);
f.        Perjalanan dinas dalam negeri = Rp235.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
g.        Biaya operasional kendaraan dinas = Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah)


Contoh kegiatan dalam DPA tersebut di atas dapat dipecah menjadi dua, yaitu : yang dilaksanakan secara Swakelola dan melalui Penyedia.

1.       Kegiatan Swakelola dengan Judul : Operasional dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor, total pagu kegiatan sebesar Rp691.800.000,00 (Enam ratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Rincian biaya dan uraian kegiatannya:
a.       honor Tim = Rp85.000.000,00 (Delapan puluh lima juta rupiah);
b.       belanja ATK = Rp21.500.000,00 (Dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
c.        belanja bahan komputer = Rp32.500.000,00 (Tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
d.       konsumsi rapat = Rp17.800.000,00 (Tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah);
e.        Perjalanan dinas dalam negeri = Rp235.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
f.        Biaya operasional kendaraan dinas = Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah).

2.       Melalui Penyedia :
Judul Kegiatan : Operasional dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor
Nama Paket Kegiatan : Pembelian Lemari Arsip
Total pagu : Rp185.000.000,00 (Seratus delapan puluh lima juta rupiah)




5. PAKET PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
a.       Paket kegiatan yang membutuhkan penyedia dalam pelaksanaannya diumumkan pada bagian Penyedia.
b.       Paket-paket dimaksud adalah paket yang nilainya diatas Rp50 juta untuk Barang, Konstruksi, dan Jasa Lainnya.
c.        Paket konsultansi yang diumumkan di bagian penyedian adalah dengan nilai pagu setiap paketnya di atas Rp10 juta.
d.       Termasuk paket pengadaan Barang, Konstruksi dan Jasa Lainnya yang menggunakan SPK walaupun nilainya dibawah Rp50 Juta.
e.        Paket-paket pekerjaan untuk sewa hotel dengan nilai sampai dengan Rp50 juta rupiah cukup digabungkan dalam Kegiatan Swakelola. Sedangkan untuk paket sewa hotel dengan nilail diatas Rp50 juta dikeluarkan dari Kegiatan Swakelola dan diumumkan pada bagian penyedia.


Contoh paket pekerjaan yang diumumkan pada bagian Penyedia:

1.       Judul Kegiatan: Peningkatan Lingkungan dan Bangunan Kantor
Nama Paket Pekerjaan: Pembangunan saluran drainase kantor
Total pagu anggaran Rp35.000.000,00;
(pelaksanaan paket pekerjaan ini menggunakan SPK).

2.       Judul Kegiatan: Operasional rutin kantor
Nama Paket Pekerjaan: Pengadaan ATK rutin kantor
Total pagu anggaran Rp150.000.000,00
(pelaksanaan paket pekerjaan ini menggunakan SPK dan metoda Pengadaan Langsung).

3.       Judul Kegiatan: Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Kabupaten
Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Jalan Lingkungan Sesi I
Total pagu anggaran Rp2.150.000.000,00 (Dua miliar seratur lima puluh juta rupiah)
(pelaksanaan paket pekerjaan ini menggunakan Kontrak dan metoda Pemilihan Langsung).


4.       Judul Kegiatan: Seminar Nasional Peningkatan Penanggulangan Narkoba
Nama Paket Pekerjaan: Sewa hotel tempat pelaksanaan Seminar
Total pagu anggaran Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah)
(pelaksanaan paket pekerjaan ini menggunakan kontrak dan metoda Penunjukkan Langsung).

1 Comments

Previous Post Next Post